NASAKH MANSUKH DALAM ALQURAN

NASAKH  MANSUKH  DALAM ALQURAN

A. Pengertian

Ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara menghadapi ayat-ayat yang sepintas menunjukkan adanya gejala kontradiksi. Dari situlah munculnya pembahasan tentang nasakh mansukh dalam Al- quran. Nasakh mansukh dalamAl quran diungkap sebanyak empat kali:
  1. Al Baqarah ayat 106



“ Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Bukankah kamu mengetahui bahwa Allah swt. berkuasa atas segala sesuatu.”

2. A1-A’raf ayat 154



Dan dalam tulisannya terdaprt petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya.

3. A1-Hajj ayat 52




Allah menghilangkan apa yang dinasakhkan oleh setan itu selanjutnya Allah    menguatkan ayat-ayat-Nva, Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana.

4. Al Jatsiah ayat 29




Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar, sesungguhnya Kami tidak menyuruh mencatat apa yang tidak kamu kerjakan.Untuk mengetahui ada tidaknya nasakh mansukh dalamAl-quran terlebih dahulu kita ketahui apa hakikat nasakh mansukh tersebut.


Untuk mengetahui ada tidaknya nasakh mansukh dalam Al-quran terlebih dahulu kita ketahui apa hakikat nasakh mansukh tersebut.

1. Pengertian Nasakh secara Etimologi (Bahasa)

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna nasakh secara etimologi. Karena memang kata tersebut memiliki makna yang lébih dari satu. Nasakh dapat berarti                          artinya menghilangkan atau meniadakan. Dalam Al – quran menyatakan


Kemudian Allah meniadakan atau menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan, lalu Allah memperkuat ayat-ayat-Nya. Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana.(QS.Al-Hajj: 52).

Dalam ungkapan orang Arab juga dikatakan: “matahari menghilangkan bayangan itu”.


Kata nasakh juga berarti              , artinya pengalihan. Seperti pengalihan bagian harta warisan                                                     Maksudnya perpindahan harta warisan dan seseorang kepada orang lain.
 Kata nasakh juga berarti                            artinya mengganti atau menukar sesuatu dengan yang lain. ini  dapat kita lihat pada ayat


Dan jika Kami gantikan sebuah ayat dengan ayat yang lain.... (QS.Al-Nahl: 101)
Kata nasakh juga berarti                , artinya menyalin, memindahkan atau mengutip apa yang ada dalam buku, sebagai contoh:


Aku memindahkan atau mengutip isi buku persis menurut kata dan penulisannya.

2.  Nasakh secara Terminologi (Istilah)
Secara terminologi nasakh dapat dikategorikan pada dua kategori, yaitu kategori menurut ulama Mutaqaddimin dan ulama Mutaakhirin.
a. Mutaqaddimin
 Menurut ulama mutaqaddimin, nasakh adalah

Mengangkat hukum syar‘i (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (kitab) syara ‘ yang lain.
Misalnya, dikeluarkannya hukum syar’i dengan berdasarkan kitab syara’dari seseorang karena dia mati atau gila. Contoh tentang waris, di mana hukum waris dinasakhkan oleh hukum wasiat ibu bapak dan karib kerabat.


Ayat tersebut dinasakhkan oleh Surah Al Baqarah ayat 180 yang berbunyi:


Contoh lain, menurut ulama’ mutaqaddimin, adalah terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

ayat tersebut dinasakh oleh Surah Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:


Ayat-ayat seperti tersebut di atas kadang-kadang oleh ulama mutaqaddimin disebutjuga dengan takhsis.

Dengan demikian tampak dengan gamblang bahwa ulama mutaqaddimin memberikan batasan pengertian bahwa nasakh adalah sebagai dalil syar’ i yang ditetapkan kemudian. Jadi tidak hanya bagi ketentuan hukum yang mencabut dan membatalkan ketentuan (hukum) yang sudah berlaku sebelumnya atau merubah ketentuan hukum yang sudah dinyatakan pertama berakhir masa berlakunya, sejauh hukum tersebut tidak dinyatakan berlaku terus-menerus.
Pengertian nasakh menurut kelompok ini mencakup pengertian pembatasan (qayyad) terhadap pengertian bebas (muta ‘allaq), pengkhususan terhadap yang umum, pengecualian, syarat, dan sifat. ini berlaku mulai abad kesatu sampai abad ketiga Hijriah.
Ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain akibat adanya kondisi lain, misalnya”perintah bersabaruntuk menahan diri pada periode Mekah di saat kaum muslim lemah dianggap telah nasakh ôléh perintah atau izin berperang pada periode Madinah”, sebagaimana ayat yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dan pengertian nasakh. Imam Zarqoni mengartikan :
Mengangkat (mengganti) hukum syara’ dengan dalil syara.
b. Mutaakhirin
Pengertian yang begitu luas kemudian dipersempit oleh ulama yang datang kemudian. Pengertian nasakh menurut utma mutaakhirin di antaranya adalah sebagaimana diungkapkan Quraish Shihab: “Nasakh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan berakhirnya pemberlakuan hukum yang terdahulu, hingga ketentuan hukum yang ada yang ditetapkan terakhir”.
Syarat-syarat Nasakh  sebagai berikut.
    Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.
    Dalil penghapusan hukum tersebut adalah kitab syar’ i yang tentang lebih kemudian dari kitab yang hukumnya mansukh.
    Kitab yang mansukh hukumnya tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
Adapun manfa’ at nasakh mansukh adalah agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur.

B. Cara Mengetahui Nasakh dan Mansukh
Cara untuk mengetahui nasakh dan mansukh dapat dilihat dengan cara-cara sebagai berikut.
  1. Keterangan tegas dan nabi atau sahabat,
  2. Kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat mi nasakh dan ayat itu mansukh.
  3. Mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian tununnya dalam perspektif sejarah.

C. Pendapat Ulama tentang Nasakh dan Mansukh
Ada tidaknya nasakh mansukh dalam Al-quran sejak dahulu diperdebatkan para ulama. Adapun sumber perbedaan pendapat tersebut adalah berawal dan pemahaman mereka tentang ayat:


Seandainya Aiquran mi datangnya bukan dan Allah, niscaya mereka akan menemukan kontradiksi yang sangat banyak. (QS. An-Nisaa’ 82).
Kesimpulan dan ayat di atas mengandung prinsip yang diyakini kebenarannya oleh setiap muslim namun mereka berbeda pendapat dalam menghadapi ayat-ayat Al-quran yang secara zahir menunjukkan kontradiksi.
 Ada dua pendapat ulama  tentang Nasakh dan mansukh yaitu :
  1. Nasakh secara Logika
  2. Nasakh Secara Logika dan Syara’



D. Pembagian Nasakh
Nasakh ada empat bagian:
  1. Nasakh Al-quran dengan Al-quran.
  2. Nasakh Al-quran dengan sunnah. Ini  terbagi dua:
a)      Nasakh Aiquran dengan hadis Ahad.
b)      Nasakh Aiquran dengan hadis Mutawatir.
  1. Nasakh Sunnah dengan Al-quran.
  2. Nasakh Sunnah dengan Sunnah.
.
E. Macam-Macam Nasakh dalam Al-quran
1. Nasakh tilawah dan hukum.
2. Nasakh hukum, tilawahnya tetap.
3. Nasakh tilawah hukumnya tetap.



F. KESIMPULAN

-         Nasakh adalah sesuatu yang membatalkan, menghapuskan atau memindahkan.
-         Mansukh adalah yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan
-         Para ulama sepakat adanya nasikh berdasarkan nash Al Qur’an dan sunnah
-         Syari’at selalu memelihara kemaslahatan ummat, oleh karena itu nasikh itu mesti ada dan terjadi pada sebagian hokum – hokum.
-         Nasikh itu terjadi pada berita – berita, tetapi terjadi pada hukum – hukum yang berhubungan dengan halal dan haram
-         Hukum – hokum itu bersumber dari Allah yang disyari’atkan demi kemaslahatan dan kebahagiaan manusia’
-         Menyimpang dari jalan yang lurus dan mengikuti jejak orang – orang yang sesat akan menjadi penyebab kesengsaraan.

 

DARTAR PUSTAKA


-   ULUMUL QUR’AN, Drs.Abu Anwar , M.Ag.
-   AL QUR’AN DAN ULUMUL QUR’AN, Drs.Muhammad Chirzin , M.Ag